Islam & Filsafat Pengetahuan

SahabatRiau
0

Filsafat pengetahuan menyusun pengetahuan dengan pendekatan makna, cara dan guna pengetahuan atau dengan istilah lain Ontologi, epistimologi dan aksiologi. Dikotomi pengetahuan tunduk pada ruang ketiga filsafat itu. Ontologi pengetahuan membatasi satu pengetahuan dari sisi hakikat dan objek pengetahuan itu, epistimologi pula membatasi pada sistem dan metode pengetahuan tersebut bekerja dan berreproduksi, sehingga iyanya harus mersifat positifis. Aksilogi pula membatasi pada ruang kemanfatan dan nilai dari satu pengetahuan. 


Bila pola berfikir filsafat pengetahuan ini dibawa kepada ruang Islam sebagai sistem kehidupan, maka struktur pengetahuan yang tersusun oleh ontologi, epistimoligi dan aksiologi dapat tergambar pula pada  Aqidah, Syariah dan Akhlak, yang merupakan pilar dari bangunan agama Islam. 


Hakikat Islam adalah ketawhidan. Mengesakan Allah SWT, Muhammad SAW utusan Nya. Semua aktifitas agama selanjutnya harus bermuara pada prinsif aqidah ini. Syariat sebagai sistem yang mengatur kehidupan Muslim juga bersifat positif atau memiliki ukuran yang jelas. Sholat diatur jumlah rakaat dan waktu pelaksanaannya. Puasa juga memiliki batas waktu menahan dan berbuka yang pasti dan rigit, demikian pula dengan masuk dan berakhirnya Ramadhan sebagai bulannya puasa ditentukan dengan metode saintis yang kompleks baik melalui hisab (hitung) maupun ruhyat (lihat). 


Zakat dikeluarkan melalui perhitungan atas haul ( waktu) dan nisabnya (kadar zakat dari berbagai jenis harta zakat). Demikian pula haji juga dilaksankan dengan hitungan-hitungan tertentu, jumlah tawaf, sa'i, waktu wukuf serta jumlah lontaran dan lain sebagainya semuanya memiliki hitungan yang pasti. 


Lebih menarik lagi adalah bahwa syariat yang merupakan ketentuan-ketentuan hukum Islam yang mengatur para mukallafin (muslim yang sudah akhir baligh) itu, baik pada aspek hubungan dengan Allah (ibadah) dengan sesama manusia dan alam (muamalah) terlahir dari proses epistimologi penalaran para ulama yang disandarkan kepada dalil. Proses ini disebut dengan Ushul Fiqh, yakni mengeluarkan atau menemuka  ketentuan hukum dari nash (al-Quran dan Sunah). Sebagai sebuah epistimologi ushul fiqh juga bersifat positif dengan objek yang empiris.


Syariat sebagai perbuatan mukallafin, sebagai sebuah epistimologi Islam dijalankan secara empiris dan positifis. Namun hakikat dari pelaksanaan itu hendaklah kembali kepada ontologi Islam yakni dalam upaya mentawhitkan Allah SWT. Sehingga secara aksiologinya semua perbuatan para mukallafin itu menjamin terciptanya akhlakulkarimah (prilaku yang terpuji) baik kepada Allah SWT  sang pencipta, maupun sesama manusia dan alam jagat raya. Wallahu 'alam bissawab... ****

Ditulis Oleh : Dr. H. M. Rizal Akbar, Phil

(Dosen Pengasuh Filsafat Ilmu, IAITF Dumai) 



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)